Wali Kota Manado, Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA saat menunjukkan piala Adipura |
Menurut Mewengkang, Wali Kota sudah merebut piala Adipura tinggal SKPD dan seluruh PNS di jajaran pemerintah kota Manado yang mempertahankan.
Expose penilaian Adipura tahap I memperlihatkan, pengolahan dan pemilahan sampah masih bermasalah.
"Pengolahan sampah untuk menjadi kompos tidak maksimal dan belum kontinu. Kompos jangan hanya sekedar tempatnya, tapi harus diolah," kata Mewengkang, Kamis (21/2) lalu.
Sementara itu, Pangkero mengatakan, pengolahan sampah minimal 14 persen dari timbunan sampah, sedangkan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 20 persen dari luas administrasi.
"Sesuai instruksi Presiden dalam Gerakan Indonesia Bersih (GIB), ada 6 lokus untuk penilaian Adipura, yang nilainya tidak boleh kurang dari 71 yaitu, transportasi, pasar, perkantoran, sekolah, Puskesmas/RS, dan perairan terbuka,"jelasnya.
Lanjutnya, hasil expose penilaian Adipura tahap I memperlihatkan antara lain, perumahan dan sungai Malalayang, pemukiman Sario, TPA Sumompo, drainase, pemilahan sampah, salter (saluran terbuka) dan drainase, semuanya memiliki nilai cukup (60-70).
"Pemilahan sampah bernilai jelek (nilai 30 dari rentang nilai 30-45),"ungkapnya.
Pintu masuk untuk mendapatkan Adipura Kencana bagi kota Manado sudah ada, yaitu melalui pernyataan Menteri Lingkungan Hidup ketika meresmikan bank sampah di Kelurahan Karombasan Utara, dan penghargaan 'Langit Biru' dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang diterima oleh Walikota Manado pada tanggal 17 Desember 2012.
Sumber: fokusmanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar